Balangan-Dalam rangka menanamkan kesadaran hukum, Satgas TMMD 115 Kodim 1001/HSU-BLG menggelar kegiatan non fisik, yakni Penyuluhan Hukum bagi warga Kampung Trans Lajar, Desa Matang Hanau, Kec. Lampihong, Kab.Balangan. Rabu (02/12/2022)
Kegiatan penyuluhan hukum ini menggandeng Kejaksaan Kab. Balangan dengan Narasumber Kasubsi ekonomi Keuangan Seksi Intelejen Edwin Lawanto.
Edwin Lawanto selaku Narasumber menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, narasumber juga menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justise ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, di mana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
Tujuannya kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, agar masyarakat mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku.
Semoga dengan adanya penyuluhan ini masyarakat lebih paham hukum dan bisa menjadi wadah edukasi agar terhindar dari pelanggaran hukum, " katanya.
Ibu Apong R (49) mewakili masyarakat Kampung Trans Lajar menyampaikan apresiasi atas gelaran kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan penyuluhan hukum yang digelar TMMD Kodim 1001/HSU-BLG bersama Kejaksaan ini sangat berguna menambah pengetahuan hukum untuk masyarakat.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
"Terimakasih, dengan adanya penyuluhan ini kami jadi tahu dan mengerti hak asasi kami dalam hukum. Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian yang berkaitan dengan hukum. Kalau pun ada, InsyaAllah akan kami konsultasikan terlebih dahulu kepada Kejaksaan. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas gelaran kegiatan dan layanannya ini, " tutupnya.(pendim1001).